Rubin.id
12 Mei 2023 Fiqih dilihat 138x
Oleh : Friska Zakiah Shufyan
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Hallo #SobatRubin
Jika wanita ini menggunakan kutek pada kukunya, maka hal itu akan menghalangi mengalirnya air hingga tidak bisa dipastikan bahwa ia telah mencuci tanganya, dengan demikian ia telah meninggalkan satu kewajiban di antara beberapa yang wajib dalam berwudhu atau mandi. Adapun bagi wanita yang tidak shalat, seperti wanita yang mendapat haidh, maka tidak ada dosa baginya jika ia menggunakan kutek tersebut, akan tetapi perlu diketahui bahwa kebiasaaan-kebiasaan tersebut adalah kebiasaan wanita-wanita kafir, dan menggunakan kutek tersebut tidak dibolehkan karena terdapat unsur menyerupai mereka. [Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/148]
"Lalu bagaimana perempuan yang memakai pewarna inai atau pacar?. Sedangkan inai (pacar) maka keberadaan warnanya pada kaki dan tangan tidak memberi pengaruh pada wudhu, karena warna inai tersebut tidak mengandung ketebalan/lapisan,"Â
Lain halnya dengan adonan, kutek dan tanah yang memiliki ketebalan dapat menghalangi mengalirnya air pada kulit, maka wudhu seseorang tidak sah dengan adanya ketebalan tersebut karena air tidak dapat menyentuh kulit. Namun, jika inai itu mengandung suatu zat yang menghalangi air untuk sampai pada kulit, maka inai tersebut harus dihilangkan sebagaimana adonan.
Â
Wassalamu’alaikum wr.wb
Â
Jangan lupa share ke teman-teman kamu ya sob.
âž–âž–âž–âž–âž–âž–âž–âž–âž–âž–âž–âž–
Informasi tentang Program Rubin.idÂ
Website : rubin.id
Instagram : @rubin.id
Facebook : Fb.com/OfficialRubinID
Twitter : @OfficialrubinID
âž–âž–âž–âž–âž–âž–âž–âž–âž–âž–âž–âž–
#belajarfiqh #fikihislam #fiqihibadahÂ