Rubin.id
21 Mei 2023 Fiqih dilihat 189x
Penulis : Fahilda Inayatika
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Hallo #SobatRubin
Wahbah az-Zuhaili menyebutkan bahwa membuat patung adalah mubah dalam syariat Nabi Sulaiman, kemudian hal itu dinasakh dalam syariat Nabi Muhammad saw. Illat dan alasan penasakhan tersebut adalah sebagai bentuk saddudz dzaraa'i' (menutup celah-celah yang bisa menjadi pintu masuk perkara yang terlarang). Menurutnya banyak hadist dan isyarat dari Rasulullah saw menolak gambar ataupun patung yang berbentuk hewan dan manusia, atau makhluk yang bernyawa, namun membolehkan pepohonan atau benda-benda lainnya yang dibuat oleh manusia dan tidak bernyawa. Sedangkan Quraish shihab membolehkan membuat patung karena patung masa lalu mempunyai perbedaan dengan patung pada masa sekarang, meskipun hadis-hadis yang melarang membuat patung apalagi makhluk hidup. Di masa lalu patung dibuat untuk disembah sedangkan sekarang patung sebagai sebuah seni.
 Penyebab perbedaan pendapat antara Wahbah az-Zuhaili Dan Quraish Shihab tentang hukum membuat seni rupa patung adalah Wahbah azZuhailli melihat patung sebagai salah satu benda yang dibenci Rasulullah sebagaimana di dalam beragam hadist. Sedangkan Quraish shihab melihat patung sebagai sebuah benda seni dan konteks saat ini patung itu bukanlah untuk disembah.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jangan lupa share ke teman-teman kamu ya sob.
âž–âž–âž–âž–âž–âž–âž–âž–âž–âž–âž–âž–
Informasi tentang Program Rubin.idÂ
Website : rubin.id
Instagram : @rubin.id
Facebook : Fb.com/OfficialRubinID
Twitter : @OfficialrubinID
âž–âž–âž–âž–âž–âž–âž–âž–âž–âž–âž–âž–
#senirupa #ilmupengetahuan #cerdasberkarakter #muslim #mahasiswatahfidz #islammenjawab #islammemandang #islam #quran #mahasiswakreatif #cerdaskanbangsa #patung