Rubin.id
KAJIAN FIQH SYAFI’I : MENGAPA TIDUR DAPAT MEMBATALKAN WUDHU?
16 April 2023 Fiqih dilihat 159x
Oleh : Friska Zakiah Shufyan
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Hallo #SobatRubin
Dalam beberapa kitab yang menganut mazhab Syafi’i, kitab Safinatun Naja misalnya, disebutkan bahwa salah satu yang membatalkan wudhu adalah tidur. Tidur dalam posisi duduk akan tetapi tubuhnya bergerak sehingga posisi tulang duduk (pantat) terangkat, juga membatalkan wudhu di dalam mazhab Syafi’i. Demikian ini didasarkan kepada hadits yang menyatakan:
الْعَيْنَانِ وِكَاءُ السَّهِّ، فَإِذَا نَامَتْ الْعَيْنَانِ اْنْطَلَقَ الْوِكَاءُ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّ
Artinya, “Kedua mata adalah tali bagi dubur. Ketika kedua mata terpejam (tertidur), maka tali ini akan terbuka. Maka barangsiapa yang tidur, hendaklah berwudhu.”
Pada dasarnya, alasan tidur membatalkan wudhu ada dua. Pertama, hilang akal. Sama seperti gila atau pingsan, tidur dapat membatalkan wudhu karena hilangnya akal. Kedua, kentut. Orang yang tidur tidak bisa mengontrol dirinya karena hilangnya akal. Bisa saja orang yang sedang tidur itu kentut sehingga wudhunya batal. Yaitu tidur tidak membatalkan wudhu manakala kita tidur dengan posisi duduk dan pantat kita menempel rapat pada tempat duduk. Tidur dengan posisi seperti ini tidak membatalkan wudhu karena tidak memungkinkan kita untuk kentut, kecuali kalau posisi pantat kita berubah pada saat tidur tersebut.
Demikian, ‘faktor-faktor’ yang menyebabkan tidur membatalkan wudhu. Dapat disimpulkan bahwa tidur itu membatalkan wudhu. Semoga dapat dipahami dan menjadi ilmu yang bermanfaat juga barokah.
Wassalamu’alaikum wr.wb
Jangan lupa share ke teman-teman kamu ya sob.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Informasi tentang Program Rubin.id
Website : rubin.id
Instagram : @rubin.id
Facebook : Fb.com/OfficialRubinID
Twitter : @OfficialrubinID
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
#belajarfiqh #fikihislam #fiqihibadah